OK Iskandar SH MH, kuasa hukum UISU Al Munawwarah didampingi Rektor UISU Prof Ir Zulkarnain Lubis MS, Ph.D. (Berita Sore/ajekoi )
MEDAN (Berita): Kuasa hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Al Munawwarah menilai Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh Prof Dian Armanto Ph.d kurang memahami persoalan konflik UISU.
'Penyelesaian konflik secara hukum tidaklah semudah yang disebutkan atau dimaksudkan,' kata OK Iskandar SH MH, kuasa hukum UISU Al Munawwarah Jl SM Raja Medan didampingi Rektor UISU Prof Ir Zulkarnain Lubis MS, Ph.D, Pembantu Rektor I Dr Srie Fauziah, Pembantu Rektor II Hj Habsah Lubis SH MH dan Kabiro Publikasi dan Kemahasiswaan Onan Siregar S.Sos MSi kepada wartawan di Medan Club, Senin kemarin.
Menurut Iskandar, konflik UISU harus dilihat dari berbagai aspek hukum, antara lain aspek hukum organ yayasan (kewenangan pengadilan negeri), aspek hukum sivitas akademika (kewenangan Mendikbud RI) dan aspek hukum asset yayasan UISU (kewenangan pengadilan negeri agama).
Menyinggung statemen Kopertis yang menyatakan, kampus UISU Al Manar yang legal dan sah menurut hukum, kurang tepat karena permasalahan dan konflik UISU adalah organ yayasan, bukan sivitas akademika rektor, dekan, dosen dan mahasiswa, staf dan pekerja UISU sebagaimana yang dilansir di media massa oleh kopertis.
'Hingga kini belum ada keputusan dari pengadilan yang berwenang menyatakan organ yayasan yang mana paling berhak memakai nama UISU,' jelasnya seraya menegaskan, sampai saat ini kopertis belum pernah sama sekali membuat surat secara resmi kepada rektor/pimpinan UISU rencana penyelesaian konflik UISU tersebut.
Untuk itu pihaknya meminta kopertis agar netral dan jangan memihak kepada salah satu kampus saja, seharusnya secara hukum kopertis melindungi seluruh kampus yang bernaung dan memakai nama UISU termasuk kampus Al Munawwarah Jl SM Raja Medan.
Ditambahkan Iskandar, menyangkut ijin UISU Al Munawwarah sudah dari sejak tahun 1950-an berdiri dan memiliki ijin secara terus menerus dan berkelanjutan yang diterbitkan oleh Mendikbud cq Dirjen Dikti yang diterbitkan untuk masing-masing fakultas, begitu juga terhadap EPSBED dan akreditasi.
'Jika kopertis menyatakan tidak mempunyai ijin maka secara hukum kopertis dapat diduga telah melakukan penggelapan atas ijin masing-masing fakultas UISU Al Munawwarah,' tambahnya. Pernyataan kopertis yang menyatakan hanya UISU kampus Al Manar Jl Karya Bakti yang mempunyai ijin, maka secara hukum pernyataan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab pada surat ijin yang diterbitkan seperti No 10553/D/T/K-I/2010 tanggal 10 Desember 2010 tidak ada menyebutkan secara khusus UISU kampus Karya Bakti.
Sementara itu Rektor UISU Prof Zulkarnain merasa keberatan atas pemberitaan kopertis tersebut, sebab sudah merugikan hak dan kepentingan hukum. Sehingga perbuatan kopertis itu secara hukum dapat dikualifisir sebagai suatu perbuatan melawan hukum. 'Kita akan mengambil tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku baik menuntut pidana maupun gugatan perdata terhadap kopertis,' tegasnya.
Kepada dekan, dosen, mahasiswa dan seluruh pegawai maupun staf serta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh atas pemberitaan kopertis tentang penyelesaian konflik UISU, karena kopertis sudah tidak netral dan berpihak kepada salah satu kampus, sehingga terkesan kopertis mempunyai kepentingan dalam konflik UISU.(aje)
Kopertis Hrus bs memahami terlebih dahulu masalah UISU bru Kopertis bisa berkata Dan buat keputusan yg mna yg sah atau tidak. Pihak kopertis Hrus adil Dan jgn prnah membela satu pihak krn materi atau pun yg lainnya. Krn dari dulu sampai sekarang UISU tetap di kenal di jl. Sm.raja, bukan yg lain. Dan jika emg salah satu dari UISU itu tidak legal tlg di tutup agar tidak Ada lg masyarakat yg tertipu dgn UISU asli atau palsu Dan masyarakat juga tidak ada yang Jadi Koran lagi akibat permasalahan UISU. Kami inginkan Kopertis yg jujur, adil, bijaksana Dan mampu menyelesaikan masalah UISU dgn bijaksana.
ReplyDelete