Jakarta, Seruu.com- Analis Sosial dan Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, ungkapan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana melarang jurnalis menulis berita tentang yang bersangkutan itu menunjukkan sikap resistensi terhadap berita mengenai keterlibatan dirinya.
'Saya nilai Sutan Batoegana kebakaran Jenggot. Karena jelas - jelas namanya ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suap SKK Migas atas tersangka Rudi Rubiandini,' ujar Ubedilah kepada Seruu.com melalui pesan singkatnya, Senin (11/11/2013) kemarin.Ia menuturkan, dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan dalam Pasal 4 bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 'Pasal 6 menyatakan bahwa pers nasional bukan hanya berperan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi tapi juga mendorong tegaknya supremasi hukum, melakukan pengawasan dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,' katanya'Tidak ada hak apapun seorang politisi melarang jurnalis menulis berita,' cetusnya.Sebelumnya diberitakan Seruu.com, politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana geram terhadap jurnalis, lantaran dihujani pertanyaan seputar adanya dugaan pungutan liar berbalut Tunjangan Hari Raya (THR) yang diminta Sutan kepada tersangka kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini beberapa waktu yang lalu.'Sekarang saya mau tanya dari mana tahunya? Bisa saja kan dari sumber yang tidak jelas, itu kau jadikan berita,' kata Sutan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).'Makanya, cari berita itu yang benar dan kalau enggak bener mendingan enggak usah,' tutup Sutan. [Simon]
No comments:
Post a Comment